Support Us

Kebijakan Penyaluran Dana

Terakhir diperbarui: 29 Nov 2025

Kebijakan ini menjelaskan bagaimana Yayasan Sayap Harapan Indonesia (YSHI) menyalurkan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan dana donasi yang diterima. Tujuan kami adalah memastikan setiap kontribusi disalurkan secara adil, transparan, dan berdampak.

1. Prinsip Penyaluran Dana

YSHI menyalurkan dana berdasarkan prinsip: transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan efektivitas. Setiap keputusan penyaluran didasarkan pada kebutuhan nyata dan prioritas penerima manfaat.

2. Sumber Dana

Sumber dana YSHI meliputi donasi perorangan, donasi komunitas atau gereja, donasi korporat (CSR), hasil kegiatan penggalangan dana, dan kemitraan. Semua pemasukan dicatat sesuai kategori program.

3. Prioritas Penyaluran

Dana diprioritaskan untuk program-program inti YSHI, antara lain:

4. Proses Penyaluran

Proses umum penyaluran meliputi identifikasi kebutuhan di lapangan, verifikasi penerima manfaat, penyaluran bantuan (tunai maupun non-tunai), dokumentasi, dan evaluasi. Seluruh tahapan didokumentasikan untuk keperluan pelaporan.

5. Penggunaan Dana Operasional

Sebagian dana dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional yang mendukung pelaksanaan program, seperti administrasi, transportasi lapangan, dan dokumentasi. Alokasi operasional dilakukan secara wajar dan sesuai kebijakan internal yayasan.

6. Dana Tidak Dapat Dikembalikan

Donasi yang telah diterima bersifat non-refundable, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kesalahan transfer yang dapat dibuktikan. Permintaan pengembalian akan diproses berdasarkan verifikasi internal.

7. Pelaporan & Transparansi

YSHI berkomitmen menyediakan laporan berkala mengenai penggunaan dana dalam bentuk ringkasan kegiatan, laporan keuangan tahunan, dan dokumentasi penyaluran. Donatur dapat meminta informasi terkait penyaluran sesuai prosedur.

8. Keamanan & Kepatuhan

Semua penyaluran dilakukan sesuai standar akuntansi organisasi nirlaba dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. YSHI menerapkan langkah-langkah kontrol internal untuk mencegah penyalahgunaan dana.

9. Pengaduan & Mekanisme Klarifikasi

Jika ada pertanyaan, ketidakpuasan, atau dugaan penyalahgunaan dana, donatur atau pihak berkepentingan dapat mengajukan aduan melalui kontak resmi YSHI. Setiap aduan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai prosedur internal.

10. Perubahan Kebijakan

YSHI berhak memperbarui Kebijakan Penyaluran Dana ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan pada halaman ini dengan tanggal pembaruan.

11. Kontak

Untuk pertanyaan atau permintaan informasi lebih lanjut terkait penyaluran dana, silakan menghubungi:

Yayasan Sayap Harapan Indonesia (YSHI)
Email: info@yshi.or.id
Telepon: 0812-3456-7890
Alamat: Jakarta, Indonesia